Sistem Informasi Perbankan ( Tugas 2 )
SISTEM INFORMASI PERBANKAN
TUGAS 2
DISUSUN OLEH :
MUHAMMAD IRFAN (14116946)
Program Studi : Sistem Informasi – 4KA06
Dosen Pengampu : Hasma Rasjid
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020
A.
Pengertian Cek dan
Billyet Giro
1.
Cek : merupakan perintah
tertulis dari nasabah pada bank untuk menarik dananya dalam jumlah tertentu
atas namanya atau yang ditunjuk.
2.
Billyet Giro : adalah surat perintah
dari nasabah rekening giro kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan
sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening penerima dana yang disebutkan.
B.
Perbedaan Cek dan
Billyet Giro
- Cek bisa langsungkan secara tunai melalui bank yang ditunjuk.
Sementara itu karena Bilyet Giro merupakan pemindahan buku, maka tidak
bisa langsung dicarikan dalam bentuk uang tunai.
- Melalui Cek, setiap nasabah atau seseorang yang ditunjuk atau
berwenang dapat menarik sejumlah dana. Sementara itu Bilyet Giro hanya
dapat dilakukan atas nama nasabah yang berwenang memberikan surat perintah
kepada bank.
- Jika seseorang ingin menarik atau mendapatkan pencairan dana
menggunakan Cek, maka akan dikenakan biaya materai. Sementara itu cara
mencairkan Bilyet Giro bagi nasabah yang memiliki kuasa dibebaskan dari
biaya materai.
- Cek dapat digunakan sebagai pencairan dana atau uang kepada nasabah
atau seseorang yang ditunjuk oleh nasabah. Sementara itu, hal ini tidak
berlaku Bilyet Giro. Karena surat perintah nasabah untuk memindahkan
dananya kepada seseorang harus memiliki rekening bank yang jelas.
- Meskipun terkesan mudah dilakukan, Cek tidak akan dapat dicarikan
pada bank, sebelum diberikan tanggal penerbitannya. Sementara itu Bilyet
Giro, dapat diserahkan kepada bank sebelum tanggal efektif dan lebih awal.
- Cek memiliki landasan atau dasar hukum yang memiliki sumber dari
Kita Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD. Sementara itu Bilyet Giro
memiliki dasar hukum yang berasal dari Bank Indonesia atau BI.

Komentar
Posting Komentar